Pengertian Lisensi Software – Software komputer atau
perangkat lunak komputer telah diakui sebagai salah satu aset
perusahaan yang bernilai. Di Indonesia secara khusus, software telah
dianggap seperti benda-benda berwujud lainnya yang memiliki kekuatan
hukum. Oleh karena itu pemilik software berhak untuk memberi ijin atau
tidak memberi ijin orang lain untuk menggunakan softwarenya. Dalam hal
ini ada aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang secara khusus
melindungi para programmer dari pembajakan software yang mereka buat,
yaitu diatur dalam hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).
Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, hukum hak kekayaan
intelektual mencakup 4 macam perlindungan, yaitu hak cipta, paten,
rahasia dagang dan merek. Pada mulanya software atau perangkat lunak
tidak masuk kedalam kategori hak cipta kekayaan intelektual yang
dilindungi undang-undang. Sebelum tahun 80-an software dianggap tidak
memiliki ciri-ciri sebuah karya seni atau karya tulis terlebih software
tidak memiliki bentuk yang berwujud, sedangkan suatu karya baru dianggap
memiliki hak cipta jika ketiga unsur tersebut terpenuhi. Baru pada
akhir tahun 1980-an muncul respon keras dari pemerintah Amerika dan
Perusahaan Perangkat Lunak untuk memasukkan Software ke dalam
perlindungan hak cipta, dan usaha tersebut membuahkan hasil. Di
Indonesia pun mengamandemen undang-undang hak cipta dengan menggolongkan
komputer kedalam kategori karya tulis, tercantum dalam Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berbicara masalah lisensi software,
saat ini ada beberapa macam lisensi software yang bisa dipakai.
Programmer berhak menentukkan dan memilih jenis lisensi untuk software
yang mereka buat. Sehingga ketika ada end user atau pengguna software
milikinya yang melanggar peraturan pada lisensi software tersebut, maka
si programmer atau pemilik software berhak melakukan tindakan tegas.
Tindakan tersebut tergantung kepada jenis lisensinya, bisa dengan
mengakhiri lisensi sehingga si end user tidak bisa lagi menggunakan
softwarenya, atau bisa juga dengan tindakan berupa tuntutan hukum
pengadilan.
Pengertian Lisensi Software
Pengertian Lisensi secara umum adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Sedangkan pengertian lisensi menurut Undang-undang yang tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.Jika lisensi itu berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka pengertian lisensi memiliki makna lebih. Pengertian Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut.
Jenis-Jenis Lisensi Software
Ada beberapa macam lisensi software yang dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi software tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda.Proprietary Software
adalah software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.
Commercial software
adalah software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
Public Domain
adalah software yang tidak memiliki hak cipta.
Freeware
adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi.
Shareware
adalah software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya.
GNU General Public License (GNU/GPL)
adalah suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya. GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang sama.
Open Source
adalah software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan berarti software gratis.
Copyleft
adalah pelesetan dari copyright atau hak cipta.
Jenis-jenis lisensi software di atas akan kami bahas satu persatu secara detail yang dibagi kedalam beberapa artikel.
sumber:http://www.mandalamaya.com/pengertian-lisensi-software/
0 komentar